mediacenterkkm.com,-TANJABBAR – Kematian massal ikan di Sungai Tantang, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi akhirnya terkuak setelah protes keras masyarakat viral di berbagai media. Kasus ini memaksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi turun tangan, namun justru memunculkan dinamika antarinstansi dan keluhan lama soal penyelesaian kasus pencemaran yang tak tuntas.
Kabid Pengaduan DLH Provinsi Jambi, Farida, saat dikonfirmasi tampak enggan berbicara banyak dan langsung melempar tanggung jawab ke DLH Kabupaten Tanjab Barat. “Izin pak, ini izin perusahaan ada di DLH Kabupaten Tanjab Barat,” ujarnya singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.
Berbeda dengan Camat Batang Asam Drs. Junaidi, MH, justru angkat suara keras. Pada Senin (2/3), ia menuntut pelaku pencemaran ditindak tegas sesuai aturan dan berharap kasus ini tidak putus di tengah jalan tanpa kejelasan seperti kejadian sebelumnya.
“Apabila terbukti menyalahi aturan atau melakukan pencemaran, perusahaan harus ditindak tegas. Ini sudah kejadian yang kedua kalinya, tapi selalu tidak ada penyelesaian yang jelas. Seolah-olah putus di jalan,” protes Junaidi dengan tegas.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA., SE., ME, merespon kasus tersebut dengan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti. “Kami sudah dapat informasi tersebut dan telah ditindaklanjuti ke Sekda, dan pak Sekda sudah perintahkan OPD terkait untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (PLT) DLH Tanjab Barat, Firdaus Khattab, kemudian mengungkap hasil pengecekan timnya di lokasi PKS PT Persada Alam Jaya (PAJ). Menurutnya, tim menemukan kerusakan pompa di perusahaan tersebut yang diduga menjadi penyebab utama limbah mengalir ke sekitar kawasan dan sepanjang 600 meter sungai.
“Kami sudah turunkan tim untuk cek dan klarifikasi lapangan ke perusahaan dan ditemukan kerusakan pompa dan mengakibatkan mengalirnya limbah disekitar kawasan perusahaan dan sepanjang 600 meter (temuan tim),” ungkap Firdaus pada Selasa (3/3/2026).
Lebih lanjut, Firdaus memaparkan langkah yang akan diambil: memberikan teguran keras kepada PT PAJ, meminta perbaikan pompa segera dilakukan, membersihkan parit yang terkontaminasi limbah, serta memberikan kompensasi kepada warga sekitar pabrik. Pihaknya juga sedang menunggu hasil cek laboratorium sampel air sungai untuk menentukan sanksi lebih lanjut.
“Ooo ya, saat ini kami sedang menyiapkan teguran keras dalam bentuk surat dengan langkah-langkah yang diterangkan hasil lapangan untuk mengambil keputusan dalam menentukan sanksi,” paparnya.
Namun, upaya mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan menemui jalan buntu. Humas PT PAJ, Sofwan Salju, memilih bungkam meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi media. Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai tanggung jawab perusahaan atas dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga menyoroti dinamika koordinasi antarinstansi dan keluhan berulang soal penyelesaian kasus yang tak tuntas.
Masyarakat berharap pihak berwenang benar-benar menindak tegas perusahaan yang terbukti bersalah dan memastikan kasus serupa tidak terulang. Hasil cek laboratorium air sungai yang dinantikan diharapkan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Terlebih masyarakat berharap proses penanganan persoalan ini terbuka kepada publik.

