Kasat Lantas Polresta Gowa Lakukan Reka Perkara Penetapan Tersangka Kasus Kecelakaan 

Gowa – Media.Center.KKM.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Mustafa Dg Ngasi di Jalan Poros Malino, tepatnya di depan Kampus Unhas, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kini memasuki tahapan penting dalam proses penyidikan.

Untuk menentukan arah penanganan perkara sekaligus memastikan terpenuhinya unsur pidana, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., memimpin rapat gelar perkara di ruang Unit Laka Lantas Polresta Gowa, Selasa (8/9/2026).

Gelar perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/459/VII/2026/LANTAS, tanggal 12 juli 2026, Salah satu agenda utama yang dibahas adalah penetapan tersangka (TSK) dalam perkara kecelakaan yang berujung pada meninggalnya Mustafa Dg Ngasi.

Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk fakta-fakta yang ditemukan berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut. Setiap fakta kemudian dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan unsur tindak pidana serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kematian Mustafa Dg Ngasi menjadi titik penting dalam perkara ini. Karena itu, penanganannya tidak berhenti pada rekonstruksi peristiwa kecelakaan semata, tetapi harus mampu menjawab secara terang bagaimana peristiwa tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab secara hukum, serta apakah seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh menegaskan, proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Gelar perkara ini untuk memastikan seluruh fakta dianalisis secara objektif dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas AKP Hasan Fadhlyh.

Menurutnya, gelar perkara juga menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh rangkaian penyidikan sehingga tidak ada fakta penting yang terlewat. Penyidik akan memastikan setiap keterangan, alat bukti maupun fakta di lapangan memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara.

Nyawa yang hilang tidak dapat dikembalikan. Namun kepastian hukum harus tetap diberikan. Karena itu, Satlantas Polresta Gowa memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Hasil gelar perkara selanjutnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk apabila berdasarkan hasil analisis fakta dan alat bukti telah terpenuhi syarat untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Polresta Gowa juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

 

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

news-1701