Dugaan Penjualan Mesin Rekondisi di Maros Masuk Babak Baru, Pengaduan Naik Jadi Laporan Polisi

MAROS — Dugaan penjualan mesin rekondisi yang dialami seorang konsumen di Kabupaten Maros memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disampaikan melalui laporan pengaduan, perkara tersebut kini telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di kepolisian.

 

Kuasa hukum pelapor, Hasan, S.H., M.H., CIL, bersama Abdul Rahman, S.H., M.H., mengatakan perkara itu bermula ketika kliennya membeli satu set mesin dari seorang penjual di wilayah Maros.

 

Persoalan mencuat setelah salah satu mesin mengalami kerusakan. Dari kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa mesin yang dibeli bukan barang baru, melainkan barang bekas atau rekondisi.

 

“Klien kami kemudian mengonfirmasi langsung kepada penjual, An. Jaya Rames, yang bertindak selaku Direktur PT Rasindo Jaya Abadi. Namun, pihak penjual tidak mengakui bahwa mesin yang dijual adalah barang bekas atau rekondisi,” ujar Hasan kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

 

Karena tidak menemukan titik temu, kuasa hukum pelapor kemudian mengajukan laporan pengaduan ke kepolisian. Hasan mengaku pihaknya sempat mempertanyakan proses penanganan pengaduan yang dinilai berjalan cukup lama.

 

Pihaknya kemudian mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sulawesi Selatan.

 

Menurut Hasan, dalam rapat gelar khusus yang dilakukan terkait perkara tersebut, terdapat sejumlah fakta yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Salah satunya menyangkut kontrak dan dokumen sertifikat yang diserahkan kepada pembeli. Pihak pelapor menduga terdapat keterangan dalam dokumen tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

“Dalam rapat gelar khusus ditemukan fakta bahwa mulai dari kontrak sampai dokumen sertifikat yang diserahkan diduga dilandasi kebohongan dan tipu muslihat untuk meyakinkan pembeli dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” katanya.

 

Setelah melalui rangkaian proses tersebut, laporan pengaduan akhirnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.

 

“Alhamdulillah, hari ini laporan pengaduan tersebut telah naik menjadi laporan polisi. Harapan kami, setelah menjadi LP, prosesnya bisa segera dipercepat,” ujar Hasan.

 

Soroti Perbedaan Identitas Mesin

Selain dugaan kondisi mesin yang disebut-sebut sebagai barang bekas atau rekondisi, pihak pelapor juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian identitas mesin dengan dokumen transaksi jual beli.

 

Hasan mengatakan, dalam perjanjian jual beli, mesin yang diperjanjikan disebut bermerek Shanbao. Namun, pihaknya menemukan adanya perbedaan identitas merek pada sejumlah dokumen.

 

“Di perjanjian jual beli yang diperjanjikan adalah merek Shanbao. Saat kami cek di name plate mesin tertulis Shanbao. Sementara di sertifikat justru tercantum Xingqiu,” jelasnya.

 

Perbedaan tersebut, menurut Hasan, menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri penyidik untuk memastikan asal-usul, spesifikasi, serta kesesuaian dokumen dengan barang yang diterima konsumen.

 

Ia menilai pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada persoalan kerusakan mesin. Riwayat barang, kondisi mesin saat diperjualbelikan, serta kesesuaian antara barang fisik dan dokumen yang menyertainya juga dinilai penting untuk diperiksa.

 

“Perbedaan identitas antara mesin dan dokumen ini penting untuk ditelusuri agar diketahui bagaimana sebenarnya asal-usul dan spesifikasi mesin yang diperjualbelikan,” katanya.

 

Minta Aspek Perlindungan Konsumen Diperhatikan

Selain dugaan tindak pidana, kuasa hukum pelapor meminta agar aspek perlindungan konsumen turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

 

Menurut Hasan, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan kepada konsumen.

 

“Kami tidak ingin perkara ini hanya dilihat sebagai kerusakan mesin biasa. Perlu ditelusuri apakah kerusakan itu sudah ada sejak awal karena ini barang rekondisi,” tegasnya.

 

Ia berharap penyidik menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang.

 

“Ini penting agar hak-hak konsumen dan masyarakat bisa terlindungi,” ujarnya.

 

Pihak Penjual Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, pihak penjual maupun PT Rasindo Jaya Abadi belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan penjualan mesin rekondisi, dugaan ketidaksesuaian identitas merek, maupun tudingan mengenai dokumen transaksi sebagaimana disampaikan pihak pelapor.

 

Dengan meningkatnya status perkara menjadi Laporan Polisi, proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang kondisi mesin, asal-usul barang, kesesuaian antara barang dan dokumen, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam transaksi tersebut.

 

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan yang disampaikan.

 

(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

news-1701